JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko tidak sepakat dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra yang menyebut kemacetan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat meningkat 35 persen.
Ia menyebut kemacetan kembali terjadi di ruas tersebut setelah motor diperbolehkan melintas. Namun, tidak sampai 35 persen.
"Betul, memang ada peningkatan intensitas karena ada penambahan jumlah pengguna di ruas jalan tersebut, tetapi kemacetan yang diakibatkan tidak sebagaimana yang diilustrasikan (Halim). Artinya ya sejauh ini, relatif masih bukan kemacetan parah," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca juga: Larangan Motor Dicabut, Kemacetan di Thamrin Meningkat 35 Persen
Ia mengatakan, peningkatan kemacetan 35 persen yang dimaksud Halim adalah peningkatan volume kendaraan.
"Kami sekarang strateginya mengedukasi masyarakat dengan konsisten (melintas di) jalur (khusus motor)," kata Sigit.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, berdasarkan pantauan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut kemacetan meningkat 35 persen di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat setelah motor diperbolehkan melintas.
Baca juga: Sama-sama Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok
"Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.
Mahkamah Agung mencabut peraturan gubernur pelarangan motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Dalam putusannya, MA berargumen, pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Pergub Larangan Motor
Keputusan MA tersebut ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.
Kebijakan ini disusul pembuatan lajur khusus motor. Jika berkendara di luar lajur itu, pengendara motor akan ditilang polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.