JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan peraturan gubernur (pergub) larangan kawasan bebas sepeda motor di sepanjang Medan Merdeka Barat hingga Tahmrin, mendapat tanggapan dari
"Kalau saya lihat sebenarnya keputusan MA tidak terkait langsung dengan keinginan Pak Gubernur. Waktu itu kita sudah pernah klarifikasi dan ternyata semangatnya sama, yakni penataan transportasi ke depan yang berkeselamatan," ucap Bambang Prihartono selaku Kepala BPTJ saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/1/2018).
Bambang menjelaskan dari sudut pandang BPTJ terkait kendaraan roda dua sebenarnya ada pada masalah keselamatan berkendara.
Baca juga : Waktu Pencabutan Pergub Larangan Motor Dinilai Kurang Pas
"Seperti diketahui kecelakan terbesar di darat itu adalah roda dua. Karena itu sebenarnya kita perlu tata, kalau dibiarkan saja akan makin bertambah, kacau nantinya," kata Bambang.
Soal kematian akibat kecelakaan transportasi darat, lanjut Bambang, saat ini sudah masuk urutan ke tiga di dunia setelah kanker dan jantung. Kondisi ini yang perlu segera ditangani dan diatur.
"Kita mengerti soal regulasi ini memang kewenangannya pemda, kita harap pemda berjuang soal ini. Nanti dari BPTJ akan coba bicarakan lagi, apakah pemda ikut dengan putusan MA atau pemda dukung pengaturan transportasi di DKI," ujar Bambang.
Baca juga : Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga
"Kita juga akan pelajari lebih lanjut mengenai putusan MA, apa yang melatarbelakangi MA hingga akhirnya seperti ini, dari sudut pandang yang mana. Karena biar bagaimana MA ini kan keputusan hukum tertinggi, kita harus taati," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.