JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan gubernur (pergub) yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00-23.00.
Saat itu, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat kebijakan tersebut untuk menekan angka kecelakaan pengendara motor.
Ahok menerapkan kebijakan itu dengan menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Setelah kebijakan itu berjalan beberapa tahun, dua orang warga, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pergub larangan sepeda motor, tepatnya pada 19 September 2017.
Baca juga: MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin
MA kemudian mengabulkan permohonan keduanya melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin memutuskan membatalkan pergub tersebut.
Majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.
Sejalan keinginan Anies-Sandiaga
Pada awal November 2017, Anies mengungkapkan keinginannya agar sepeda motor bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat lagi. Ia ingin warga Jakarta bisa mengakses seluruh jalan di ibu kota.
Saat itu, Anies menyebut ada 470.000 pengusaha UMKM, termasuk pengusaha makanan, yang beraktivitas mengantar pesanan makan siang di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Larangan sepeda motor menyulitkan mereka beraktivitas.
Baca juga: Anies Sebut Pencabutan Larangan Motor Lebih dari Sekadar Kabar Baik
Putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor menjadi momentum Anies-Sandiaga merealisasikan keinginan mereka. Oleh karenanya, Anies pun memastikan akan menaati putusan MA.
"Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," kata Anies, Senin (8/1/2018).
Baca juga: Sandi: Pembatalan Pergub Larangan Motor Sudah Kami Prediksi
Sementara itu, Sandiaga menyebut putusan MA sudah mereka prediksi sebelumnya karena bertujuan mengembalikan keadilan di ibu kota. Sebelum ada putusan MA, Sandiaga menyebut Pemprov DKI sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.