Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga

Kompas.com - 09/01/2018, 06:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan gubernur (pergub) yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00-23.00.

Saat itu, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat kebijakan tersebut untuk menekan angka kecelakaan pengendara motor.

Ahok menerapkan kebijakan itu dengan menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Setelah kebijakan itu berjalan beberapa tahun, dua orang warga, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pergub larangan sepeda motor, tepatnya pada 19 September 2017.

Baca juga: MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin

MA kemudian mengabulkan permohonan keduanya melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin memutuskan membatalkan pergub tersebut.

Majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.

Sejalan keinginan Anies-Sandiaga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (7/11/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (7/11/2017).
Putusan MA soal pembatalan pergub larangan sepeda motor ini sejalan dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang berniat menghapus kebijakan larangan sepeda motor melintas di jalan protokol.

Pada awal November 2017, Anies mengungkapkan keinginannya agar sepeda motor bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat lagi. Ia ingin warga Jakarta bisa mengakses seluruh jalan di ibu kota.

Saat itu, Anies menyebut ada 470.000 pengusaha UMKM, termasuk pengusaha makanan, yang beraktivitas mengantar pesanan makan siang di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Larangan sepeda motor menyulitkan mereka beraktivitas.

Baca juga: Anies Sebut Pencabutan Larangan Motor Lebih dari Sekadar Kabar Baik

Putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor menjadi momentum Anies-Sandiaga merealisasikan keinginan mereka. Oleh karenanya, Anies pun memastikan akan menaati putusan MA.

"Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," kata Anies, Senin (8/1/2018).

Baca juga: Sandi: Pembatalan Pergub Larangan Motor Sudah Kami Prediksi

Sementara itu, Sandiaga menyebut putusan MA sudah mereka prediksi sebelumnya karena bertujuan mengembalikan keadilan di ibu kota. Sebelum ada putusan MA, Sandiaga menyebut Pemprov DKI sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.

"Jadi, kebetulan kami memang lagi mengkaji, tetapi kami menunggu hasil kajian dari Pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain Jalan MH Thamrin pascaperapian dari trotoar. Jadi, kami kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat itu dan kita akan tindak lanjuti," kata Sandiaga.

Evaluasi Dinas Perhubungan

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/4/2017).Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/4/2017).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pelarangan sepeda motor di jalan protokol selama ini efektif mengurai kemacetan.

"Efektif. Kemacetan berkurang, terus juga dari aspek yang lain," ujar Sigit.

Aspek lain yang menjadi evaluasi adalah perilaku pengendara sepeda motor dan angka kecelakaan sepeda motor. Sebelum dilarang, angka kecelakaan sepeda motor lebih banyak dibandingkan mobil.

Dinas Perhubungan, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan rapat bersama pada Rabu (10/1/2018) untuk menyikapi dan mempelajari putusan MA.

Baca juga: Waktu Pencabutan Pergub Larangan Motor Dinilai Kurang Pas

Mereka akan mengevaluasi keseluruhan kebijakan larangan sepeda motor dan melibatkan pakar transportasi. Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan akan menyampaikan evaluasi, kajian, analisis, serta urgensi, dan manfaat pelarangan sepeda motor.

Rapat tersebut diadakan untuk menentukan langkah Pemprov DKI dengan adanya putusan MA tersebut. Menurut Sigit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat aturan baru setelah MA membatalkan pergub tersebut.

Apabila menerbitkan pergub baru, Sigit menyebut putusan MA tentunya akan menjadi pertimbangan.

"Kalau nanti tetap dicabut, ya dicabut, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memperhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut," kata Sigit.

Baca juga: Jika Larangan Motor Dicabut, Dishub Diminta Tetap Atur Motor di Jalan Thamrin

"Kalau produk hukum daerah dicabut, dia bisa bikin produk hukum baru. Nanti kalau misalnya mau diuji, ya uji materi lagi. Kalau kata Biro Hukum begitu," tambahnya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan hal serupa.

Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari putusan MA tersebut.

"Nanti di situ apakah akan diatur seperti apa, misalnya ada suatu pengaturan baru, mau diatur seperti apa, itu kan harus kami laporkan lagi ke pimpinan. Kalau untuk putusan Mahkamah Agung, kalau kami cabut, ya cabut aja," kata Yayan.

Kekhawatiran DPRD DKI

Pengendara sepeda motor memadati Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Pengendara sepeda motor memadati Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifudin khawatir ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan berantakan jika kebijakan larangan sepeda motor dicabut. Apalagi, pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) masih berlangsung di jalan itu.

"Dampaknya ya jelas akan semrawut. Sebab, pembangunan sedang berjalan, LRT bertambah lagi, ada MRT. Apalagi, pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," kata Syarifudin.

Anggota Komisi B DPRD DKI lainnya, Yuke Yurike meminta Dinas Perhubungan tetap membuat aturan untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Hal ini untuk mengantisipasi dibatalkannya pergub tentang larangan sepeda motor menyusul putusan MA.

Baca juga: Dishub Sebut Larangan Sepeda Motor Selama Ini Efektif Urai Kemacetan

"Misalnya, membuat satu jalur motor. Satu jalur itu enggak usah dipartisi, tetapi dibikin garis atau apa. Itu kan bisa jadi solusi, pengendara motor tetap bisa lewat tetapi tertata," ujar Yuke.

Ia juga mengingatkan agar Dinas Perhubungan berhati-hati membuat keputusan. Pencabutan larangan motor harus dilakukan dengan kajian.

Komisi B akan memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengetahui tanggapan atas putusan Mahkamah Agung, sekaligus mencari tahu solusi atas putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com