"Jadi, kebetulan kami memang lagi mengkaji, tetapi kami menunggu hasil kajian dari Pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain Jalan MH Thamrin pascaperapian dari trotoar. Jadi, kami kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat itu dan kita akan tindak lanjuti," kata Sandiaga.
Evaluasi Dinas Perhubungan
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pelarangan sepeda motor di jalan protokol selama ini efektif mengurai kemacetan.
"Efektif. Kemacetan berkurang, terus juga dari aspek yang lain," ujar Sigit.
Aspek lain yang menjadi evaluasi adalah perilaku pengendara sepeda motor dan angka kecelakaan sepeda motor. Sebelum dilarang, angka kecelakaan sepeda motor lebih banyak dibandingkan mobil.
Dinas Perhubungan, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan rapat bersama pada Rabu (10/1/2018) untuk menyikapi dan mempelajari putusan MA.
Baca juga: Waktu Pencabutan Pergub Larangan Motor Dinilai Kurang Pas
Mereka akan mengevaluasi keseluruhan kebijakan larangan sepeda motor dan melibatkan pakar transportasi. Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan akan menyampaikan evaluasi, kajian, analisis, serta urgensi, dan manfaat pelarangan sepeda motor.
Rapat tersebut diadakan untuk menentukan langkah Pemprov DKI dengan adanya putusan MA tersebut. Menurut Sigit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat aturan baru setelah MA membatalkan pergub tersebut.
Apabila menerbitkan pergub baru, Sigit menyebut putusan MA tentunya akan menjadi pertimbangan.
"Kalau nanti tetap dicabut, ya dicabut, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memperhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut," kata Sigit.
Baca juga: Jika Larangan Motor Dicabut, Dishub Diminta Tetap Atur Motor di Jalan Thamrin
"Kalau produk hukum daerah dicabut, dia bisa bikin produk hukum baru. Nanti kalau misalnya mau diuji, ya uji materi lagi. Kalau kata Biro Hukum begitu," tambahnya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan hal serupa.
Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari putusan MA tersebut.
"Nanti di situ apakah akan diatur seperti apa, misalnya ada suatu pengaturan baru, mau diatur seperti apa, itu kan harus kami laporkan lagi ke pimpinan. Kalau untuk putusan Mahkamah Agung, kalau kami cabut, ya cabut aja," kata Yayan.
Kekhawatiran DPRD DKI