Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Kompas.com - 20/02/2018, 21:07 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com  Kepolisian Metro Bekasi menetapkan DS (25) sebagai tersangka kasus penipuan melalui media sosial.

Melalui akun Facebook Arisol Mama Yona, DS mengiming-imingi ribuan anggota grup untuk menginvestasikan uang mereka kepadanya.

"Pelaku kami amankan Senin (12/2/2018). Modusnya, pelaku mengunggah keberhasilannya di beberapa bidang usaha untuk meyakinkan para anggota akun tersebut melakukan arisan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (20/2/2018).

Baca juga: Tertipu Arisan Online hingga Rp 15 Miliar, Puluhan Orang Melapor ke Polres Bekasi

Ia mengatakan, ada 300 dari 3.000 anggota yang aktif berinteraksi dengan tersangka. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 50-80 persen.

"Tersangka menjanjikan dalam waktu 10 hari investasi, anggota akan dikembalikan bersama keuntungannya. Para korban kemudian menyetorkan dana jutaan, puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah," katanya. 

Korban penipuan arisan online ini tidak hanya berasal dari Bekasi, melainkan dari Yogyakarta, Batam, hingga Papua.

Baca juga: Mama Laura, Tersangka Arisan Online Ditangkap Polisi di Tulungagung

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu juga mempekerjakan enam administrator untuk menangani uang para peserta arisan.

Pihak kepolisian menyita beberapa rekening yang dibuat untuk menerima kiriman dana peserta arisan.

Selain itu, kepolisian juga menyita satu unit kendaraan, dua unit rumah, dan lima kavling tanah dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga dibeli tersangka dengan uang milik korban.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Arisan Online, Mama Laura Jadi Tersangka

"Saat ini, baru 26 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,4 miliar. Kami juga sudah membuka crisis center untuk para korban lain melaporkan dengan membawa bukti transfer dana," ucap Candra.

Tersangka diancam dengan beberapa pasal, seperti Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Korban Arisan Online Mama Laura Ada yang Setor hingga Rp 25 Juta

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Saya imbau kepada masyarakat apabila ada iming-iming bisnis arisan atau apa pun yang angka keuntungannya tidak masuk akal, jangan pernah tergoda. Supaya jangan lagi seperti ini," ujarnya. 

Kompas TV Selain itu, polisi juga memeriksa 14 saksi korban penipuan arisan online dan sejumlah staf pengurus arisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com