JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah minimarket modern di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hasilnya, empat minimarket diduga beroperasi tanpa izin usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta Irwandi mengatakan, saat diperiksa para pegawai minimarket berkilah, surat izin usaha berada di kantor pusat.
"Empat minimarket yang ada semua tidak bisa menunjukan perizinannya. Mereka ngelak, katanya ada di kantor pusat. Kami tunggu dan panggil (manajemen kantor pusat)," ujar Irwandi kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2018).
Baca juga : Sekda DKI: Jangan Izin Minimarket Saja yang Dipermudah, PAUD Juga
Ia mengatakan belum melakukan penindakan terhadap empat minimarket tersebut. Pihaknya memberikan waktu dua pekan bagi minimarket tersebut mengurus izin usaha bila benar beroperasi tanpa izin.
Irwandi mengatakan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan keluhan bahwa banyak minimarket beroperasi tanpa izin usaha di Jakarta.
Dinas Koperasi dan UMKM akan rutin melakukan pemeriksaan terhadap seluruh minimarket modern di seluruh wilayah Jakarta.
Selain untuk menegakan aturan, pemeriksaan itu juga untuk melindungi minimarket tradisional yang kini kalah bersaing dengan minimarket modern.
"Data terakhir 2015 jumlah minimarket sekitar 2.000-an, makanya saya turun untuk pastikan. Kenapa mereka berani karena pengawasan kami kurang ketat," ujar Irwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.