JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebelum penyidik Polda Metro Jaya menyambangi kediaman Novel Baswedan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Kami sudah kirimkan surat terlebih dahulu. Surat itu kami kirimkan pada 19 Februari 2018," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2018).
Argo menjelaskan, dalam surat panggilan tersebut, Novel dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 22 Februari 2018.
Baca juga: Jokowi Ingin Dengar Laporan Kapolri Sebelum Putuskan TGPF Kasus Novel
"Waktu dikirimkan, surat diterima pembantu Novel, lalu jadwal pemanggilannya bertepatan dengan tanggal kepulangan Novel ke Indonesia. Jadi kami memaklumi jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan," ujarnya.
Ia meyakini penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah menerima dan membaca surat pemanggilan tersebut.
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan waktu pemeriksaan Novel. Polisi masih menunggu informasi mengenai kesiapan fisik Novel.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Sambangi Novel Baswedan, Ini yang Dibicarakan...
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyambangi rumah Novel Baswedan di Jalan Deposito RT 003 RW 010, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2018).
Novel mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya datang dalam rangka berbincang-bincang mengenai kasusnya.
"Saya bertemu dengan penyidik Polri, datang ke sini. Tentunya saya menyambut baik dan saya berbincang cukup lama, dan tentunya perbincangan saya dalam rangka bukan basa-basi, (tetapi) terkait masalah penyerangan ke saya," kata Novel.
Kedatangan penyidik itu diungkap Novel saat awak media menyinggung soal apakah dia siap apabila sewaktu-waktu diperiksa polisi terkait kasus penyerangannya.