JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan razia gedung tinggi di Jakarta.
Razia tersebut untuk memastikan gedung-gedung tinggi memiliki sumber air berizin.
"Hari ini kami akan mulai kerja. Saya akan ikut sama-sama dan kami berharap kepada semua yang terkait pengelolaan gedung tinggi untuk melihat kembali seluruh peraturan dan melakukan pengecekan di dalam fasilitas yang dimilikinya," ujar Anies sebum berangkat razia di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Razia ini dilakukan setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018.
Baca juga: Geleng-geleng Saat Sidak Hotel Sari Pan Pacific, Anies Bilang Ini Pelanggarannya Fatal
Kepgub itu mengatur pembentukan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
Tim ini akan berkeliling gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018.
"Kami akan mendatangi gedung-gedung itu. Mulai hari ini akan didatangi 5 tim yang masing-masing tim terdiri dari 10 orang. Ini seperti razia gedung tinggi untuk memastikan mereka menaati semua aturan," katanya.
Ada 80 gedung yang akan didatangi untuk dicek dan dimintai informasi.
Baca juga: Pencurian Air Tanah Diduga Terjadi di 10 Ribu Titik di Jakarta
Gedung-gedung tersebut tercatat menggunakan air PDAM dengan jumlah yang relatif kecil. Padahal, gedung-gedung itu diisi banyak orang yang membutuhkan pasokan air besar.
"Artinya ada sumber air lain yang digunakan dan sumber air lain itu justru tidak ada izinnya, tidak terawasi," kata Anies.
Tim yang melakukan razia ini terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, dan Dinas Sumber Daya Air.
Selain itu juga melibatkan lembaga eksternal seperti Balai Konservasi Air Tanah.