Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teknologi ERP di Jalan Protokol, DKI Tak Mau Coba-coba

Kompas.com - 16/03/2018, 12:51 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan teknologi electronic road pricing (ERP) untuk membatasi kendaraan di Jakarta kembali menuai kritik. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali bersurat ke Pemprov DKI Jakarta untuk melonggarkan persyaratan lelang.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan dalam surat itu, pihaknya meminta Pemprov DKI merevisi Pergub soal ERP yang mengharuskan teknologi yang digunakan haruslah yang sudah teruji.

Terkait permintaan ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan tak bisa lagi meringankan syarat bagi pengadaan ERP. Pemprov DKI tak mau coba-coba.

"Kami dari Dishub enggak berani main-main. Enggak berani menggunakan teknologi yang coba-coba. Kami gunakan teknologi yang terbaik dan sudah teruji," ujar Andri, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : ERP, Digagas sejak Jokowi, Bisakah Terwujud oleh Anies-Sandiaga?

Menurut Andri, dalam pengadaan ERP, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, teknologi ERP ini yang diadakan DKI akan jadi yang pertama di Indonesia. Kedua, akan ada retribusi layanan yang ditarik dari masyarakat.

Ketiga, ERP bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan. Andri enggan terjadi masalah di kemudian hari yang membuat dirinya bisa diseret ke ranah hukum.

"(Kalau coba-coba) nanti di situ ada unsur korupsinya. Yang seharusnya tarifnya sekian tiba-tiba tertarik sekian karena permasalahan teknologi. Kalau masalah hukum kan enggak mau tahu," kata Andri.

Baca juga : Penerapan ERP di Jakarta, Polisi Siapkan Tilang Lewat Kamera CCTV

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014)KOMPAS.COM/PRAVITA RESTU ADYSTA Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014)

Andri mengatakan pihaknya tak membatasi pengadaan lelang ini. Pihaknya sudah mengakui kesalahan adanya potensi monopoli dengan menyatakan dalam Pergub yang lawas bahwa sistem ERP yang diterapkan adalah Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR.

"Revisi yang pertama kami memang ngakuin kami langsung state menggunakan itu, nggak boleh. Nah sekarang kami buka, silakan teknologi apa saja tapi kami minta yang teruji," kata dia.

Baca juga : KPPU Kembali Sarankan Pemprov DKI Longgarkan Syarat Lelang ERP

Terhadap saran KPPU kali ini, Andri membantah DKI mengabaikan. Ia mengaku akan berkonsultasi dengan Biro Hukum dan memberi penjelasan ke KPPU kenapa tak bisa merevisi persyaratan tender lagi.

"Bukan mengabaikan, kami akan menjelaskan. 'Mohon maaf kami (tidak bisa, karena) begini, begini'," kata Andri.

Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas KPPU mengatakan sudah beberapa kali menyurati soal ini ke Pemprov DKI, terakhir pada 21 Februari 2018. Persyaratan telah teruji di negara lain menurut Zulfirmansyah berpotensi memicu gugatan dari pihak yang tak bisa ikut tender.

"Kata 'telah' juga kami sarankan untuk diganti menjadi 'dapat' karena dikhawatirkan membatasi. Akan menjadi barrier dan dugaan persekongkolan tender," kata Zulfirmansyah kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : Keberatan KPPU terhadap Pergub ERP Sedang Dikaji Pemprov DKI

Pasal 15 Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik berbunyi, "Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik paling sedikit harus memenuhi kriteria telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada ruas jalan, koridor atau kawasan area perkotaan di dunia.".

Wacana penerapan ERP di sejumlah jalan protokol di Jakarta telah digulirkan sejak enam tahun lalu. Namun pengadaannya terganjal pada proses lelang.

Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga menerima kritik dari KPPU. Pada masa Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, pergub ERP direvisi. Revisi dilakukan karena ada kritik KPPU.

Pergub ERP sebelumnya dinilai bisa mempersempit persaingan usaha. Sebab penerapan sistem ERP yang diatur hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Ketua KPPU Syarkawi mengatakan, hal itu mempersempit peluang usaha karena vendor dengan teknologi lain tak bisa ikut lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com