Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai: Sabu 51,4 Kg Masuk Dilaporkan sebagai Impor Mesin

Kompas.com - 16/03/2018, 17:39 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sabu seberat 51,4 kilogram yang dibawa Huang Jhong Wei dan Sadikin berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Mereka membawa sabu itu melalui jalur laut. 

"Sabu-sabu 51,4 kilogram ini masuk lewat Surabaya diberitahukan sebagai impor mesin," kata Heru di Apartemen Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).

Baca juga: Berusaha Melarikan Diri, WNA Taiwan Pengedar 51 Kg Sabu-Sabu Ditembak

Keduanya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2018).

Ia mengatakan, aksi ini adalah penyelundupan narkotika jaringan Taiwan.

Pengiriman sabu-sabu ini dijalankan dari Malaysia dan transit di Jakarta. Kemudian langsung dibawa ke Surabaya.

Baca juga: Bawa Sabu 40 Kilogram, 5 Bandar Divonis Penjara Seumur Hidup

Barang tersebut disamarkan dengan menyebutkan pengiriman berupa mesin cuci dan pendingin ruangan.

"Setiba di Jawa Timur, barang diantar menuju gudang di Jakarta. Gudangnya ini belum kami ketahui, masih diselidiki," ujarnya. 

Dari penangkapan ini, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan sabu-sabu dengan jumlah tersebut yang dibagi dalam dua buah koper.

Setiap koper berisi 25 bungkus sabu-sabu.

Baca juga: Diduga Tak Bayar Utang untuk Beli Sabu, Seorang Pria Dibunuh Temannya Sendiri

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah empat buah ponsel, sejumlah buku tabungan dari bank asal Indonesia dan China, kartu perdana ponsel, uang tunai, paspor, dan beberapa kartu kredit.

Selain Huang Jhong Wei dan Sadikin, petugas juga mengamankan pengendara taksi online bernama Akbar Rifa'i. 

Hwang Jhong Wei meninggal dunia akibat ditembak karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Baca juga: Kesaksian Pedagang Lihat Petugas Nyebur ke Kali Kejar Pengedar 50 Kg Sabu di Ancol

Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kompas TV Dua orang pelaku pengedar sabu dalam kemasan permen ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 3 ons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com