JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa ongkos kunjungan kerja ke Jepang. Ia mengaku tiket pesawatnya dibiayai oleh Pemerintah Jepang.
"Kebetulan karena kan waktu trip bulan Februari dibiayai Pemerintah Jepang jadi menurut kajian di internal itu adalah bentuk gratifikasi, kita laporkan ke KPK," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jumat (16/3/2018).
Baca juga : Sandiaga: Dari Rp 70 Triliun Potensi Zakat, yang Terkumpul Belum sampai Rp 1 Triliun
Sandiaga merasa ia harus memberikan contoh tata kelola yang baik kepada publik. Ia mengatakan, tata kelola yang baik itu harus transparan.
Sandiaga menyerahkan laporan kunjungan dan biaya itu ke KPK. "Bahwa itu adalah keputusan KPK nanti seperti apa untuk mencatatnya," ujar dia.
Sandiaga ke Jepang pada 19 sampai 24 Februari 2018. Dalam kunjungannya itu, Sandiaga mengaku mempelajari soal penanganan permasalahan banjir, limbah, hingga manajemen sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.