Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pengajuan Cuti Istri Melahirkan bagi PNS Pemkot Bekasi

Kompas.com - 20/03/2018, 21:56 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dikategorikan sebagai cuti dengan alasan penting.

Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi Widityawarman, sejauh ini pegawai Pemkot Bekasi belum memahami bahwa cuti dengan alasan penting termasuk cuti menemani istri melahirkan.

Pegawai, kata dia, masih bingung saat mengajukan alasan untuk cuti. "Kalau pegawai pria yang cuti karena istri melahirkan sampai sekarang belum ada. Kebanyakan alasannya mau menikah. Mereka kadang bingung alasan pengajuan cutinya, padahal ada hak tersebut," ucap Widityawarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/3/2018).

Ia menyampaikan, selain cuti istri melahirkan, cuti dengan alasan penting ini di antaranya cuti untuk merawat orangtua yang sakit, menikah, atau menikahkan anak.

Mengenai lamanya cuti bagi PNS yang istrinya melahirkan, Widityawarman menyampaikan bahwa hal itu tergantung dari atasannya. Nantinya, sang atasan akan menilai seberapa penting alasan cuti diajukan.

Selain itu, apabila pegawai yang bersangkutan sedang dalam proses kerja yang membutuhkan kehadiran, tentu pemberian lama cuti akan berbeda.

"Misal yang bersangkutan kepala audit dan saat ini sedang dalam masa laporan keuangan, tentu waktu yang diberikan tidak bisa terlalu lama. Lamanya maksimal memang satu bulan, tetapi keputusan berapa lamanya cuti dilihat dari berbagai aspek dan tidak tentu nanti dapat satu bulan penuh," ucap Widityawarman.

Baca juga : Sandiaga: PNS DKI yang Temani Istri Lahiran Bisa Cuti 4 Pekan

Dalam pengajuan cuti ini, prosesnya sama dengan pengajuan cuti biasa. Pegawai mengajukan langsung kepada atasannya dengan mengungkapkan alasan cuti.

Atasan kemudian mengizinkan berapa hari, lalu mengajukannya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Setelah itu, dikeluarkan izin cuti sesuai permintaan atasan tersebut. Pengajuan cuti minimal satu pekan sebelum tanggal cuti yang diajukan.

Terkait cuti untuk PNS yang istrinya melahirkan ini, Agung, salah satu PNS di Pemkot Bekasi, mengaku senang.

Dengan demikian, ia punya waktu lebih untuk menjaga istrinya sebelum dan setelah melahirkan.

"Pastinya ikut senang ya. Bisa jadi suami siaga juga, bisa jaga menjelang kehamilan, kelahiran dan pasca-melahirkan. Habis itu masuk kerja lagi," ucap Agung.

Deri, PNS Kota Bekasi lainnya, juga mendukung kebijakan ini. Namun, waktu cuti yang hingga satu bulan menurutnya terlalu lama.

"Mungkin cukup lima hari. Paling penting saat-saat melahirkan, sudah siaga di rumah sakit. Biar merasakan juga tanggung jawab sebagai suami," ucap Deri.

Baca juga : Anies Berikan Cuti Lima Hari untuk PNS DKI yang Istrinya Melahirkan

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com