Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan PK Ahok yang Berujung Penolakan MA

Kompas.com - 27/03/2018, 09:21 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadapnya dalam kasus penodaan agama.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " kata Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018) sore.

Baca juga : PK Ahok Ditolak MA

Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, mengajukan PK ke MA melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di PN Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di PN Jakarta Utara.

Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan, majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok digelar pada 26 Februari 2018 di PN Jakarta Utara. Persidangan dipimpin Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto. Namun, persidangan di PN Jakarta Utara itu hanya sebatas pemeriksaan berkas PK Ahok. Berkas kemudian dikirimkan ke MA yang berwenang memutus PK tersebut.

Sidang PK yang yang digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat. Sejumlah ormas melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara digelar. Ormas tersebut berharap majelis hakim menolak PK yang diajukan Ahok.

PK Ditolak

Setelah dinyatakan lengkap, berkas PK Ahok dilimpahkan PN Jakarta Utara ke MA. Juru bicara MA Suhadi saat menerima berkas PK itu mengatakan, pembahasan berkas PK Ahok akan berlangsung dua pekan. Menurut dia, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun, putusan PK tidak akan lebih dari 2 bulan.

"Paling lama dua minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) insya Allah. Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan, harus putus," kata Suhadi pada 15 Maret 2018.

MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK Ahok. Selain Artidjo, hakim lainnya yang menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com