Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Akan Ubah Aturan yang Tidak Memberi Sanksi Tegas

Kompas.com - 28/03/2018, 14:37 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan banyak sekali aturan yang tidak mencantumkan sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Dia ingin meninjau ulang aturan-aturan yang menurut dia tak bergigi itu.

"Pada saat ini, banyak sekali aturan kita yang belum sampai pada level sanksi jera. Saya mau review semuanya," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (28/3/2018).

Anies mengatakan itu ketika ditanya tentang sanksi untuk gedung yang melanggar karena menggunakan air tanah. Sanksi untuk pengelola gedung adalah teguran dulu.

Dia akan mengubah aturan agar bisa memberi sanksi lebih tegas lagi. Anies mengatakan aturan tidak tegas lain yang dia ubah adalah Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

"Kemarin saja soal aturan usaha pariwisata, banyak aturannya tidak menjerakan," ujar Anies.

Baca juga : Anies: Jangan Buat Perencanaan Pembangunan untuk Indah Dipandang

Razia terhadap gedung-gedung tinggi itu sudah dilakukan tanggal 12 hingga 21 Maret 2018.

Razia itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018.

Kepgub itu mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim tersebut berkeliling ke gedung-gedung tinggi. Ada 80 gedung yang didatangi untuk dicek dan dimintai informasinya.

Baca juga : Ketika Anies Ingatkan Ombudsman Jakarta Raya Tak Punya Otoritas

 

Gedung-gedung tersebut tercatat menggunakan air PDAM dalam jumlah yang relatif kecil, padahal gedung-gedung itu diisi banyak orang yang membutuhkan pasokan air besar. 

Tim yang melakukan razia terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, serta Dinas Sumber Daya Air. Tim juga melibatkan lembaga eksternal, seperti Balai Konservasi Air Tanah.

Kompas TV Gubernur Anies menyatakan pengelola hotel sudah diberi waktu selama lima hari sejak 22 Maret untuk menghentikan usahanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com