JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Armando, seorang dosen di Universitas Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penodaan agama. Laporan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat.
Denny mengatakan, pelaporan ini berdasarkan ujaran Ade pada akun Facebook miliknya terkait azan.
"Azan itu cuma panggilan untuk shalat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah," isi unggahan Ade yang disebutkan Denny, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : Dianggap Menista Hadis, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.
Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.