JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Tiara Ayu, pengemudi mobil BMW yang menabrak pengemudi ojek online pada Senin (9/4/2018).
"Kami tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Tiara)," ujar Budiyanto ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).
Tiara dinilai selalu kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini koorperatif. Kasus ini tetap berjalan, kan, laka itu awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Kami proses pelanggarannya dan yang bersangkutan kooperatif saat kami mintai keterangan," katanya.
Baca juga: Ditabrak Pengemudi BMW di Harmoni, Pengemudi Ojek "Online" Luka Berat
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan lalu lintas ini. Tak menutup kemungkinan Tiara akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau memang diperlukan dalam penyidikan, kami akan panggil kembali (Tiara)," ujarnya.
Seorang pengemudi ojek online, Mohamad Nur Irfan, dilarikan ke rumah sakit akibat ditabrak pengemudi BMW berpelat nomor B 789 SSN di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin.
Diduga kurang hati-hati saat melewati persimpangan tersebut, bumper BMW menabrak sepeda motor yang dikemudikan Irfan.
Irfan terjatuh bersamaan dengan sepeda motornya. Akibatnya, Irfan mengalami luka berat di bagian kaki.
Baca juga: Pengemudi Ojek "Online" Tewas Terserempet Mobil di Jakarta Utara