JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengembangan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Surahman, menyebutkan korban kebakaran di Taman Kota yang akan direlokasi ke rumah rusun atau susun harus memenuhi sejumlah syarat.
Sesuai rencana Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, korban kebakaran akan direlokasikan ke Rumah Susun Rawa Buaya, Cengkareng. Namun mereka harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan unit rusun.
"Yang KTP DKI (Jakarta) sudah berkeluarga dengan syarat foto kopi Surat Nikah dan Kartu Keluarga," kata Surahman, Selasa (17/4/2018).
Baca juga : Korban Kebakaran Taman Kota Tolak Rusun Jatinegara Kaum karena Jauh
Kartu keluarga harus beralamat di lokasi kebakaran yakni Jalan Perumahan Taman Kota, RT 16 RW 05, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Surahman belum bisa menyebutkan tarif sewa yang akan dibayarkan warga relokasi Taman Kota. Normalnya, tarif rusun berbeda-beda setiap lantai mulai dari Rp 150.000 - 380.000 per bulan.
"(Untuk penetapan unit) tetap nanti akan kami undi, kalau enggak akan berebutan semua. Kalau sudah ada permohonan dan melampirkan syarat-syarat akan kami lakukan," katanya.
Baca juga : Warga Diimbau Tak Dirikan Rumah di Lahan Bekas Kebakaran Taman Kota
Sebelumnya, DPRKP DKI Jakarta menawarkan Rusun Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, Walikota Jakarta Barat ingin warganya dipindahkan ke Rusun Rawa Buaya karena lebih dekat dari rumah awal yakni tempat kejadian kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.