JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerbitkan peraturan soal pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD, Gubernur Anies Baswedan juga membentuk tim panitia seleksi direksi.
Ketuanya, Irham Dilmy, mengatakan, pansel yang bernama Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan BUMD ini dibentuk di bawah Badan Pembina BUMD (BPBUMD) DKI Jakarta.
"Anggotanya lima, bisa dibilang gabungan semua unsur. Sekretarisnya Pak Yuri (Kepala BPBUMD Yurianto)," kata Irham ketika dihubungi, Senin (30/4/2018).
Irham sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam mengelola SDM di berbagai perusahaan multinasional dan organisasi internasional, salah satunya World Bank.
Baca juga : Teken Pergub, Anies Bisa Tunjuk Langsung Direksi BUMD
"Saya memang headhunter direktur dan sumber daya manusia dari jaman baheula," ujar Irham.
Irham mengatakan, anggota tim ini terdiri dari latar belakang dunia usaha dan akademisi. Ada Prof Zaki Baridwan yang merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Ada juga Maruli Gultom, mantan mantan Direktur Astra International dan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI).
"Lalu dalam aspek integritas ada Pak Adnan Pandu Praja, mantan Wakil Ketua KPK," ujar Irham.
Baca juga : Sandiaga Sebut Kinerja Direksi BUMD DKI Perlu Dievaluasi
Adnan Pandu Praja sendiri ditarik oleh Anies-Sandi menjadi tim sukses saat kampanye lalu.
Kata Irham, tim ini telah bekerja sebulan terakhir menseleksi orang-orang untuk mengisi jabatan strategis baik di dewan direksi maupun dewan komisaris.
Dalam surat keputusan (SK) pengangkatan tim, tidak dicantumkan masa kerjanya. Irham mengaku mereka bekerja lebih banyak di bawah arahan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
"Tujuan utama sebenarnya membantu Gubernur dan Wagub untuk melakukan proses seleksi untuk direksi dan badan pengawas dan komisaris dari BUMD. Kalau sekarang fokusnya para eksekutif atau direksi," kata Irham.
Baca juga : Sandiaga Pastikan Pansel BUMD Terbebas dari Kepentingan Partai
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa calon direksi diusulkan oleh Gubernur. Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan calon yang diusulkan bakal melalui tahapan yang profesional sebelum terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.