Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat Buka Usaha di Rumah Seusai Pergub Anies

Kompas.com - 03/05/2018, 09:18 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengundangkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Pergub tersebut, usaha di rumah diizinkan dengan syarat dan kriteria tertentu.

Usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapat fasilitas itu boleh berbentuk badan usaha maupun perorangan dan merupakan UMK binaan di daerahnya. UMK tidak boleh anak cabang atau afiliasi dari usaha menengah dan besar.

Unit usaha juga tidak boleh satu atau beberapa sahamnya dimiliki oleh usaha menengah dan besar.

Bentuknya boleh menetap atau berkeliling. Bagi yang menetap harus memiliki bangunan permanen atau semi permanen dengan luas maksimal 100 meter persegi. Untuk lapak penunjangnya, maksimal 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Bagi yang berkeliling, akan ditetapkan areanya.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub yang Izinkan Usaha di Rumah

Untuk memperoleh izin UMK (IUMK), maksimal modalnya di luar tanah dan bangunan yakni Rp 500 juta rupiah dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar. Tenaga kerja paling banyak 19 orang. Masa berlaku IUMK selama lima tahun untuk kemudian dievaluasi kembali.

Untuk memperoleh IUMK, pengusaha cukup mengisi formulir permohonan bermeterai, surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan dan kesediaan memindahkan tempat usaha apabila telah berkembang, serta surat rekomendasi dari lurah bagi yang bukan binaan sesuai lampiran Pergub.

Pemohon juga menyertakan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, pas foto 4x6 dua lembar dengan latar belakang merah, foto tempat usaha, dan fotokopi surat kepemilikan tanah atau bangunan, atau perjanjian sewa bermaterai jika menyewa rumah.

Izin akan diproses di tingkat kelurahan. Akan ada analisa kelayakan teknis dengan peninjauan lapangan jika diperlukan. Peninjauan itu untuk menilai pengaruh usaha terhadap ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebersihan, dan kelestarian lingkungan.

Salinan Pergub itu dan lampirannya bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com