Usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapat fasilitas itu boleh berbentuk badan usaha maupun perorangan dan merupakan UMK binaan di daerahnya. UMK tidak boleh anak cabang atau afiliasi dari usaha menengah dan besar.
Unit usaha juga tidak boleh satu atau beberapa sahamnya dimiliki oleh usaha menengah dan besar.
Bentuknya boleh menetap atau berkeliling. Bagi yang menetap harus memiliki bangunan permanen atau semi permanen dengan luas maksimal 100 meter persegi. Untuk lapak penunjangnya, maksimal 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Bagi yang berkeliling, akan ditetapkan areanya.
Untuk memperoleh izin UMK (IUMK), maksimal modalnya di luar tanah dan bangunan yakni Rp 500 juta rupiah dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar. Tenaga kerja paling banyak 19 orang. Masa berlaku IUMK selama lima tahun untuk kemudian dievaluasi kembali.
Untuk memperoleh IUMK, pengusaha cukup mengisi formulir permohonan bermeterai, surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan dan kesediaan memindahkan tempat usaha apabila telah berkembang, serta surat rekomendasi dari lurah bagi yang bukan binaan sesuai lampiran Pergub.
Pemohon juga menyertakan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, pas foto 4x6 dua lembar dengan latar belakang merah, foto tempat usaha, dan fotokopi surat kepemilikan tanah atau bangunan, atau perjanjian sewa bermaterai jika menyewa rumah.
Izin akan diproses di tingkat kelurahan. Akan ada analisa kelayakan teknis dengan peninjauan lapangan jika diperlukan. Peninjauan itu untuk menilai pengaruh usaha terhadap ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebersihan, dan kelestarian lingkungan.
Salinan Pergub itu dan lampirannya bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/03/09181201/begini-syarat-buka-usaha-di-rumah-seusai-pergub-anies