JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, saat menangani dokumen-dokumen dari bawahannya atau dari instansi lain, ia menerapkan peraturan 24 jam.
"Saya punya 24 hours rule. Dokumen di saya 24 jam langsung cepat, disposisi, nota dinas," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (16/5/2018).
Menurut dia, dengan aturan itu, tak ada tumpukan dokumen di meja seperti meja-meja birokrat pada umumnya. Dari pantauan Kompas.com, di meja Sandiaga hanya ada sebuah desktop dan rak susun dokumen.
Baca juga: Melihat Ruang Kerja Sandiaga yang Kecil dan Transparan
Sandiaga mengatakan, ia cukup rewel soal dokumen-dokumen yang diterimanya. Ia tak mau mengurus disposisi atau nota dinas yang panjang dan bertele-tele.
"Arahannya apa yang diperlukan? Kita pusing karena nulisnya tujuh lembar tapi ujungnya cuma mohon arahan, apa?" ujar Sandiaga.
Menurut Sandiaga, dokumen yang baik berisi permohonan atau pemberitahuan yang singkat, padat, jelas. Kalau perlu, cukup satu lembar.
"Kalau minta arahan itu reduce it to one page. Kalau belum, di-summarize, jangan font dikecilin," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, kualitas dokumen berpengaruh pada kecepatan dan arus dokumen. Ia meminta agar ke depan, jajaran Pemprov DKI mau memperbaiki cara kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.