Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kasus "Chat" Rizieq Shihab Tak Akan Bisa Dibuka Sampai Mati...

Kompas.com - 17/06/2018, 10:15 WIB
Sherly Puspita,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengaku yakin bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tak akan dapat dibuka lagi.

"Tidak akan bisa dibuka sampai mati itu. Kalau itu dibuka kembali itu melanggar keputusan konstitusi nomor 20 tahun 2016," ujar Kapitera saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Polisi Benarkan SP3, Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan

Dia menilai, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 tahun 2016, penyadapan yang dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang hasilnya tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penyidikan.

"Berdasarkan keputusan MK kan institusi yang boleh menyadap itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BIN (Badan Intelijen Nasional), BAIS (Badan Intelijen Strategis), Kejaksaan, Kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), kalau dalam kasus ini kan anonymous," ungkapnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus Rizieq dilakukan berdasarkan gelar perkara penyidik. Kasus tak dapat dilanjutkan karena pengunggah video yang berisi chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein belum tertangkap.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan

Iqbal mengatakan, kasus ini dapat kembali dibuka apabila di kemudian hari polisi menemukan bukti baru.

Menanggapi hal ini, Kapitera menyebut permasalahan utama dibukanya kasus ini bukan mengenai ditangkap atau tidaknya pengunggah video tersebut.

"Masalahnya bukan pengunggahnya, masalahnya bahwa alat bukti penyadapan itu tidak dilakukan oleh pihak berwenang. Tapi dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang," ujarnya.

Baca juga: Tiga Rampok yang Tewaskan Sopir Taksi Online Dibekuk Setelah Dipancing Polisi

Dia mengatakan, alasan kedua tak dapat dibukanya kasus ini karena tanpa ditangkapnya pengunggah video tersebut maka keaslian video tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kedua orang yang mendistribusikan itu harus dipidana. Dan orang yang mendistribusikan itu sampai hari ini tidak ketemu. Bagaimana membuktikan apakah yang itu asli atau tidak?" tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com