Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan Polisi Gadungan Peras Warga Rp 5 Juta di Tangerang

Kompas.com - 21/06/2018, 21:48 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemerasan dan penganiayaan kepada warga Desa Gempolsari, Sepatan, Tangerang.

Pelaku adalah ES (50) dan MH (25) yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Kabupaten (BNK), AS (37) yang mengaku sebagai anggota PNS PDAM dan AR (27) yang mengaku sebagai anggota Polres Tangerang Selatan.

"Para tersangka mengaku sebagai anggota Polres Tangerang, menuduh korban sebagai tersangka judi dan korban dimintai sejumlah uang tebusan supaya dibebaskan," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Peras Warga Bermodus Uang Lingkungan di Thamrin City, 3 Pria Ini Ditangkap

Pada Selasa (19/6/2018) pukul 20.00 WIB, dua orang korban Mansyur (30) dan Kife (36) tiba-tiba dihampiri empat orang. Mereka dituduh pernah kabur dalam lokasi penggerebekan judi.

Keduanya diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil. Namun, mereka menerima kekerasan selama perjalanan dengan pemukulan.

Sekitar pukul 22.00, mereka diturunkan di sebuah Danau Kotabumi dan kembali menerima kekerasan dengan penodongan menggunakan airsoft gun.

"Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban untuk berdamai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000," kata Harry.

Korban diminta untuk mengubungi istrinya mencari tempat pemberian uang. Namun, istrinya menaruh curiga dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sepatan.

"Anggota polsek dan reskrim langsung mengikuti petunjuk lokasi pemberian uang dan menangkap keempat pelaku," tambahnya.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api airsoft gun, 17 butir peluru Gotri dan sebuah borgol. Ada pula satu unit mobil Daihatsu Sigra berpelatnomor B 2145 UFI, dua buah tabung gas CO2, dan satu unit ponsel merk Samsung.

Sementara dua orang korban yaitu Mansyur mengalami luka memar di pergelangan tangan dan leher serta pergeseran rahang, sedangkan Kife mengalami luka memar di tangan dan perut, serta bengkak di bagian muka.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com