Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terapkan Penjagaan Ketat pada Persidangan Aman Abdurrahman

Kompas.com - 22/06/2018, 09:18 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan agenda pembacaan vonis atau putusan majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) ini.

Penjagaan serta aturan ketat diterapkan pihak kepolisian pada sidang itu. Para wartawan yang yang hendak meliput jalannya sidang misalnya, baru diperkenankan masuk ke lingkungan PN Jakarta Selatan pukul 07.30. Padahal banyak wartawan telah tiba di lokasi sejak pukul 05.00 WIB.

Sebelum diizinkan masuk ruang persidangan, Kabag Ops Polres Jakarta Selatan, Akbp Benny mengatakan, awak media dan pengunjung sidang tidak boleh membawa ponsel di ruang sidang.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Sterilisasi PN Jaksel

Benny mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang mengimbau agar lembaga penyiaran tidak melakukan siaran langsung saat sidang kasus  terorisme.

"Tidak boleh membawa ponsel di dalam," ujar Benny

Perekaman gambar oleh media televisi hanya diperbolehkan ketika sidang dibuka. Wartawan hanya boleh melakukan siaran langsung dari halaman PN Jakarta Selatan.

Saat memasuki ruang persidangan, pintu masuk di-setting sedemikian rupa agar pengunjung yang keluar-masuk diketahui. Meja aministrasi diletakan di tengah koridor yang sebelumnya berada di pinggir. Alur keluar-masuk diarahkan melalui sisi kiri dan kanan meja administrasi.

Polisi memeriksa satu per satu identitas para wartawan dan pengunjung.

Berjarak lima meter dari ruang persidangan Aman, lima polisi mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga. Lokasi yang dijaga merupakan tempat perhentian sementara Aman sebelum sidang dimulai.

Kedatangan Aman ke PN Jakarta Selatan tidak terlihat oleh awak media. Pembatas dari kursi diletakan untuk membatasi pengujung agar tidak terlalu dekat dengan lokasi Aman.

Baca juga: 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman

Aman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Perbuatan Aman disebut telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com