JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada polisi yang berjaga terkait kaburnya dua tahanan di Mapolres Jakarta Timur pada Jumat (22/6/2018).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan ke dalam dan sudah memberikan sanksi tegas kepada petugasnya," ucap Yoyon kepada wartawan di RS Polri, Kramatjati, Jaktim, Senin (25/6/2018).
Meski demikian, ia tidak menyampaikan bentuk sanksi yang diberikan kepada para petugas tersebut.
Baca juga: 3 Polisi Diduga Lalai dan Sebabkan 2 Tahanan Polres Jakarta Timur Kabur
Yoyon juga tidak menyampaikan berapa anggota polisi yang diberi sanksi.
Namun, kata dia, saat ini pihak Polres Jaktim memperkuat sistem keamanan agar tidak terulang kejadian tersebut.
"Yang paati saat ini kita sudah lakukan penguatan dan pengamanan. Jeruji sudah dari luar lalu ada penempatan CCTV yang tersembunyi di beberapa lokasi," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada tiga anggota polisi yang disinyalir menjadi penyebab kaburnya dua tahan tersebut.
"Ada ya (indikasi kelalaian tugas), ada anggota karena kelalaiannya sekarang ini anggota sudah ditempatkan di tempat khusus ya karena kelalaiannya sehingga menyebabkan tahanan bisa lari, bisa membobol tembok," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tahanan Polres Jakarta Timur yang Sempat Kabur
Menurut Argo, Bidang Propam Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih detail terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.