JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra mengatakan, makam tumpang menjadi solusi yang bisa mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta.
Makam tumpang berarti ada beberapa jenazah yang dikuburkan dalam satu petak makam yang sama. Syaratnya, jenazah-jenazah yang dikuburkan dalam makam tumpang harus memiliki ikatan keluarga.
Petak makam dapat ditumpang saat jenazah sebelumnya sudah dimakamkan minimal tiga tahun. Semua ketentuan tentang makam tumpang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
"(Makam tumpang) itu sangat membantu keterbatasan lahan," ujar Ricky, kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Baca juga: Jakarta Terancam Krisis Lahan Makam 1,5 Tahun Lagi
Ricky mengatakan, Dinas Kehutanan DKI Jakarta melayani sekitar 100 pemakaman jenazah setiap harinya. Setengahnya menggunakan makam tumpang, sehingga tidak memakan lahan siap pakai.
Data teranyar Dinas Kehutanan DKI Jakarta menunjukkan lahan yang siap pakai saat ini ada 38,3 hektar. Lahan itu akan habis pada 2019, jika tidak ada warga yang menguburkan jenazah keluarganya dengan makam tumpang.
Ricky mengimbau warga menggunakan makam tumpang sehingga di 2019 tidak terjadi krisis lahan makam di Ibu Kota.
"Lahan yang sampai 2019 itu, yang 38,3 hektar itu, masih aman dong kalau masyarakat itu sadar bahwa (jenazah) ditumpang saja dengan keluarganya," kata Ricky.
Adapun Pemprov DKI Jakarta sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin menargetkan ada 794,83 hektar lahan makam di Jakarta hingga 2035.
Baca juga: DKI Kesulitan Penuhi Target Pembebasan Lahan Makam Tiap Tahun
Dari target itu, Dinas Kehutanan DKI sudah membebaskan 611,59 hektar lahan hingga akhir 2017. Berarti ada 183,24 hektar yang belum dibebaskan.
Dari 611,59 hektar lahan makam yang sudah dibebaskan, 60 persen di antaranya atau 365,13 hektar sudah dipakai.
Sementara itu, lahan yang siap pakai seluas 38,3 hektar dan sisanya 208,16 hektar, belum siap pakai.