BEKASI, KOMPAS.com - Aparat polisi dari Polres Metro Bekasi Kota menciduk dua tersangka pelaku pencurian di sebuah ruko (rumah toko) di Jalan Bulak Macan, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, (10/07/2018).
Dua tersangka yang bernama Frenki Manik (34) dan Perdi Pakpahan (43) itu ditangkap polisi di rumah tetangga mereka. Polisi menembak kaki kedua tersangka itu saat mereka ditangkap.
"Mereka ditangkap di rumah tetangganya. Kalo rumah mereka di Cileungsi. Saat pengintaian agar tidak kabur maka kami tembak kakinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa.
Frenki dan Perdi telah melakukan aksi semacam itu selama dua tahun terakhir. Mereka biasa melakukan pembobolan pada minimarket seperti Alfamart dan Indomart yang sudah tutup. Mereka biasanya beraksi pada pukul 03.00.
"Mereka bekerja pada jam 3 pagi, jadi begitu mereka melihat Indomart itu sudah tutup sudah kosong, mereka bekerja di situ dengan menggunting gembok dengan linggis," ujar Jairus.
Baca juga: Kapten Pembobolan Tembok Pusat Gadai di Depok dan Bekasi Ditembak Mati
Setelah masuk ke minimarket atau toko, mereka mengambil barang-barang yang bisa dijual. Mereka memasukan barang hasil curian ke dalam mobil yang mereka sewa.
"Barang yang diambil kebanyakan rokok yang mahal, mereka menyewa mobil dari rental, habis masukin semua bawa pergi," ujar Jairus.
Seorang tersangka pelaku lainnya, yaitu EA, yang ikut dalam aksi bersama Frenki dan Perdi masih diburu polisi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 gunting besi, 2 buah linggis, 1 buah senter, 2 lembar bon pembelian rokok dari berbagai merek.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.