JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan reklame bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum Parta Nasdem Surya Paloh yang dipasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Alasannya, ada logo Partai Nasdem yang merupakan partai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dalam reklame itu, padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Nanti kami minta Satpol PP (turunkan)," ujar Jufri saat dihubungi Kompas.com, Jumat 13/7/2018).
Ada tiga buah reklame yang masing-masing menunjukkan foto Presiden Joko Widodo bersama tiga politikus berbeda terlihat di lokasi itu. Ketiga politikus itu yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Baca juga: Ditanya Lagi soal Cawapres untuk Pilpres 2019, Ini Jawaban Jokowi
Ketiga reklame itu dipasang di sisi jalan dari arah Pancoran menuju Slipi, Jakarta Barat.
Dari pantauan Kompas.com, Jumat, reklame Jokowi bersama Paloh dipasang tidak jauh dari Gerbang Tol Kuningan 1. Logo Partai Nasdem tercantum dalam reklame itu. Reklame itu bertulis "Jokowi Presidenku, Nasdem Partaiku".
Sementara reklame Jokowi bersama Muhaimin dipasang di dekat Restoran Pulau Dua atau kompleks DPR/MPR RI. Ada tulisan "Jokowi Cak Imin", "JOIN", dan "Joko Widodo Muhaimin Iskandar 2019" dalam reklame itu. Namun, tidak ada logo partai politik apa pun dalam reklame tersebut.
Bawaslu DKI mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung meminta Satpol PP menurunkan reklame bergambar Jokowi-Muhaimin dan Jokowi-Airlangga. Alasanya, tidak ada logo partai politik yang jadi peserta pemilu dicantumkan dalam kedua reklame tersebut.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, Bawaslu DKI tidak bisa menurunkan reklame itu karena isinya bukan soal peserta pemilu. Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk mengawasi peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan tahapan pemilu.
Namun, Bawaslu DKI akan tetap mengkaji pelanggaran reklame itu berdasarkan aturan yang lain.
"Kami akan melakukan kajian atas peristiwa itu, kegiatan itu, kami analisa, kemudian kami rekomendasikan kepada Satpol PP jika ini merupakan pelanggaran perda," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.