BEKASI, KOMPAS.com - Total ada 713 orang dari 16 partai politik mendaftar bakal calon legislastif (bacaleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Kantor KPU Kota Bekasi.
"Totalnya itu 713 orang yang sudah daftar dari 16 partai, jadi semua mendaftarkan," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Kanti Prayogo, di Kantor KPU Kota Bekasi, Jumat (20/07/2018).
Kanti mengatakan, pihaknya sudah memverifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran Bacaleg tersebut. Bacaleg akan diberikan waktu untuk perbaikan persyarat calon dari tanggal 22 Juli-31 Juli 2018.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Bekasi: Pepen-Tri Menang dari Nur-Adhy
"Kemarin sudah memverifikasi akan disampaikan kepada calon untuk perbaikan dari 22 Juli-31 Juli untuk perbaikan syarat calon," ujar Kanti.
Kemudian, para bacaleg akan mengumpulkan hasil perbaikan pendaftaran dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.
Lalu, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan KPU Kota Bekasi pada 12-14 Agustus 2018.
Baca juga: Perindo Bantah Kontrak Sinetron untuk Caleg Artis
"Nanti akan kita cek lagi setelah perbaikan, apabila sudah memenuhi syarat makan akan kita tetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS)," ucap Kanti.
Adapun kuota maksimal tiap partai politik mendaftarkan bacaleg di Pileg 2019 yakni 50.