Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Caleg Eks Koruptor Dikembalikan, KPU Dinilai Bisa Jamin Kualitas Pemilu 2019

Kompas.com - 22/07/2018, 11:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengapresiasi upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan lima berkas calon anggota legislatif mantan koruptor ke partai politik. Ia menilai, langkah itu bisa menjamin kualitas pelaksanaan Pemilu 2019.

"Langkah KPU ini menandakan sikap konsistensi dalam menegakan aturan. Sikap yang sudah seharusnya dilakoni KPU agar kepercayaan terhadapnya terpelihara," ujar Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).

Ray juga menganggap langkah itu sesuai dengan semangat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satunya menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg.

"Tentu saja, ada kemungkinan sikap KPU ini akan dipermasalahkan, baik secara hukum maupun etik. Tak apa. Posisi KPU sangat kuat. Sebab yang mereka laksanakan adalah aturan PKPU yang sudah dinyatakan sah," kata Ray.

Baca juga: KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol

Menurut dia, KPU justru bisa digugat apabila tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU itu. Dengan demikian, kata Ray, KPU tak perlu khawatir akan gugatan hukum maupun etika.

"Khususnya di wilayah etika, pengaduan akan langkah KPU ini sudah sebaiknya diabaikan," ujar dia.

Sebab, KPU juga mengawal hal substansial dalam pemilu, yaitu pemilihan yang menghasilkan pejabat legislatif dan eksekutif yang bersih, jujur dan tak mengkhianati kepercayaan publik.

"Dalam rangka inilah, sikap KPU ini jadi penting dan amat layak didukung," kata Ray.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan, ada lima bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.

Arief tidak menyebutkan nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Namun, KPU masih memberi waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni pada 22-31 Juli ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com