DEPOK, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial NA (24) melaporkan suaminya PH (31) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Depok, Selasa (24/7/2018).
NA mengaku dipukuli dan disuruh membuka pakaiannya di depan anak perempuan mereka yang berusia 3 tahun. NA mengatakan, suaminya menuduhnya selingkuh dengan pria lain.
Laporan NA telah diterima polisi dengan nomor LP/1934/k/VII/2018/PMJ/Resta Depok pada 24 Juli 2017.
“Saya sudah jujur tapi dia tidak percaya, terus saya akhirnya berbohong agar saya tidak dipukul. Saya bilang lah saya berhubungan intim, tapi itu sebenarnya tidak sama sekali. Saya berbohong, tapi apa, nyatanya saya masih dipukul," kata NA saat ditemui di rumahnya di Depok, Selasa.
NA mengaku dianiaya suaminya dua kali di tempat berbeda-beda, yaitu di pinggir kali dekat rumah dan tempat billiard di Depok. Selain itu, kejadian tersebut direkam menggunakan telepon seluler.
Akibatnya, NA mengalami luka di kepala dan wajahnya. Ia juga terpaksa memotong rambutnya.
Saat penganiayaan itu, NA mengaku diancam untuk tidak teriak minta tolong.
NA saat ini masih menunggu suaminya diamankan pihak kepolisian. Sebab, suami yang membawa anaknya belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi kasus ini ke kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.