Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda Bekasi Ke Bareskrim atas Dugaan Penghasutan

Kompas.com - 30/07/2018, 17:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah melaporkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (30/07/2018).

Ruddy melaporkan Rayendra karena diduga melakukan penghasutan dengan mengirimkan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.

"Kasus screenshot itu ya yang kami laporkan melanggar UU ITE tentang penghasutan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Sekda terhadap saya. Untuk mengajak memboikot setiap kegiatan saya dan tidak memberikan dukungan, fasilitas dan tidak mengikuti perintah saya," ujar Ruddy kepada Kompas.com, Senin (30/7/2018).

Baca juga: Gerbang Dikunci Petugas, Sekda Bekasi Telat Pimpin Apel

Kejadian ini bermula dengan beredarnya screenshot Whatsapp yang diduga percakapan antara Rayendra dengan pimpinan SKPD.

Ruddy membawa barang bukti screnshot percakapan WhatsApp yang diduga dari Rayendra kepada pimpinan SKPD.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Ruddy, salah satu isi percakapan berbunyi, "Para SKPD, anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Anda harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi."

Isi percakapan lainnya berbunyi, "Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap. Kalau dipanggil biarkan saja, kita harus kompak".

Baca juga: Sekda Bekasi Ancam Tarik Mobil Dinas Berplat Hitam

Dalam percakapan itu, Rayendra disebut meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Ruddy diganti.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji Jessi Carina Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji
Ruddy mengatakan, Rayendra diduga telah melakukan perbuatan ini sejak akhir Mei 2018 dan terus berlanjut hingga Jumat (27/7/2018) lalu.

"Sebagai Pj Wali Kota saya bukan hanya terhina, tadinya saya tidak berkehendak, tetapi karena yang terakhir kemarin ada pemboikotan, ada sabotase berkaitan dengan pelayanan publik, ini kan berdampak sosial tinggi sehingga saya tidak bisa membiarkannya. Harus diambil langkah hukum," ujarnya. 

Laporan Ruddy diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/779/VII/2018/BARESKRIM.

Ruddy melaporkan Rayendra atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)".

Selain itu, Rayendra dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com