"Mobil itu kan mobil dinas, dikasih pelat merah. Ya mereka harus ikuti aturan yang ada," ujar Rayendra di kantor Wali Kota, Senin (14/7/2014).
Rayendra mengatakan dia sudah memerintahkan stafnya untuk memberi surat peringatan terhadap camat yang melanggar. Apabila camat tersebut tidak menghiraukan, maka akan ada surat peringatan kedua dan ketiga.
Setelah itu, menurut Rayendra, Satpol PP akan mengambil kembali mobil dinas jika camat tidak menghiraukan surat-surat peringatan tersebut. Dia berharap camat tersebut mengerti dan langsung mematuhi peringatan ini.
"Kita beri sampai tiga kali peringatan. Kalau masih tidak patuh juga, kita ambil mobilnya. Benar, akan kita ambil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi membeli kendaraan operasional berupa mobil Daihatsu Xenia untuk diberikan kepada 56 orang lurah dan mobil Daihatsu Terios untuk 12 orang camat di Kota Bekasi pada Senin (30/6/2014). Setiap lurah dan camat mendapatkan satu buah mobil.
Ternyata, belum satu minggu, sudah ada mobil jenis Daihatsu Terrios yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk 12 camat di Kota Bekasi yang berganti pelat menjadi hitam.
Baca juga:
- Belum Sepekan, Mobil Dinas Terios Camat Sudah Ganti Pelat Hitam
- Wali Kota Bekasi Tanggapi soal Mobil Dinas Berpelat Hitam