Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Diwajibkan Undang-undang atau Tidak, Setiap Tahun Juga Pasang Bendera Merah-Putih Saat 17-an"

Kompas.com - 13/08/2018, 21:06 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak banyak warga yang tahu bahwa memasang bendera merah-putih pada hari kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus, diwajibkan undang-undang.

Kendati demikian, sejumlah warga mengaku tetap memasang bendera merah-putih meskipun tak tahu bahwa hal tersebut diatur dalam undang-undang.

"Saya enggak tahu Mas, tetapi memang saya tiap tahun pasti pasang bendera di rumah," kata Reza (26) kepada Kompas.com, Senin (13/8/2018).

Hal yang sama diutarakan Bachtiar (25). Ia mengaku setiap tahun memasang bendera merah-putih di rumah saat 17 Agustus.

Baca juga: UU Wajibkan Pasang Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, Apa Kata Warga?

Kendati demikian, ia mengira kewajiban memasang bendera negara itu hanya untuk instansi pemerintah.

Kemudian Malik (35), mengaku terkejut mengetahui bahwa aturan memasang bendera ada dalam undang-undang.

Kendati demikian, menurut Malik, tanpa adanya undang-undang pun, pemasangan bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus merupakan hal ya wajib dilakukan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau saya lihat tiap tahunnya, di rumah-rumah itu pasti pada pasang bendera saat 17-an. Saya pikir juga mereka enggak tahu kalau itu wajib, ada di undang-undang," kata Malik.

"Menurut saya, ada atau tidak adanya undang-undang, enggak ngaruh lah tiap tahun juga pada pasang, karena kan buat memeriahkan perayaan hari kemerdekaan juga," ujar dia.

Baca juga: HUT RI, Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunung Api Purba Nglanggeran

Kewajiban mengenai pemasangan bendera merah-putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 BAB 2 bagian Kedua Pasal 7 Ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara yang bunyinya sebagai berikut:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com