Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Wajibkan Pasang Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, Apa Kata Warga?

Kompas.com - 13/08/2018, 17:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendera merah putih mulai dikibarkan menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Memasang bendera negara jelang peringatan 17-an seolah menjadi tradisi menahun.

Namun, tahukah Anda bahwa memasang bendera negara setiap 17 Agustus merupakan kewajiban yang diatur undang-undang?

Baca juga: Sambut HUT Ke-73 RI dan Asian Games, Bendera Merah Putih Sepanjang 250 Meter Diarak di Parepare

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

"Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," begitu bunyi pasal tersebut.

Warga yang tidak menguasai hak sebagaimana dicantumkan di atas pun tidak perlu khawatir.

Baca juga: Marsha Aruan Akan Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Akuarium

UU tersebut juga mengatur supaya pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.

"Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu," bunyi Pasal 7 Ayat (4) dari UU tersebut.

Lantas, sejauh mana kesadaran warga Jakarta dalam memasang bendera negara pada peringatan hari kemerdekaan?

Baca juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Kantor Balaikota Palopo Selama 3 Jam

Senin (13/8/2018), Kompas.com menemui sejumlah warga Jakarta untuk menanyakan hal tersebut.

Umumnya, mereka tidak mengetahui adanya kewajiban memasang bendera ketika 17 Agustus.

"Setiap tahun sih saya selalu pasang bendera, karena sudah jadi tradisi juga, kan? Tapi kalau aturannya diwajibkan seperti itu saya malah baru tahu," kata Deden, warga Tanjung Priok.

Baca juga: Ada Bendera Merah Putih Saat Ahsan/Hendra Juara

Ia berpendapat, UU tersebut mesti disosialisasikan lagi ke berbagai lapisan masyarakat.

Sebab, ia menilai masih banyak orang tidak paham bahwa mengibarkan bendera pada 17 Agustus adalah kewajiban.

"Ya jelas harus disosialisasikan lagi, Mas, ini saja saya baru tahu. Ya hitung-hitung, kan, biar lebih meriah juga 17-an nya," ujarnya. 

Baca juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 520 Meter Dibentangkan Di Sungai Mentaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com