Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pj Wali Kota Bekasi Beri Sanksi ke Inspektorat, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas Bekasi

Kompas.com - 15/08/2018, 22:48 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai telah melakukan malaadministrasi. Tindakan malaadinistrasi itu mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan di Bekasi pada 27 Juli lalu.

"(Ada) beberapa tindakan korektif yang kami berikan dan harus dilakukan oleh pejabat terkait untuk menindaklanjuti peristiwa penghentian layanan publik di Bekasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, di Kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Ombudsman meminta Ruddy memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugas mereka. Pj Wali Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan Inspektur Kota Bekasi menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) untuk mengidentifikasi pelaksanaan pelayanan publik yang terhenti.

Baca juga: Ombudsman Sebut Sejumlah Pejabat Kota Bekasi Gagal Mengatasi Penghentian Layanan Publik

Ruddy diminta melakukan evaluasi penundaan berlarut dalam tindak lanjut rekomendasi KASN tentang surat nomor 800/5202/Otda 7 Juni 2018 perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitasi Sekda Kota Bekasi. Plh Sekda Kota Bekasi diminta melakukan pembinaan dan pengawasan ASN di Bekasi agar tidak lagi melakukan penghentian pelayanan publik.

Pj Wali Kota dan Sekda Bekasi secara bersama-sama melakukan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan ASN dan pelayanan publik.

Ombudsman juga meminta Wali Kota Bekasi terpilih tidak merekomendasikan dan atau mengangkat mantan Sekda untuk posisi jabatan apapun pada pemerintahan Kota Bekasi selama 5 tahun ke depan terhitung sejak LAHP diterima Pj Wali Kota Bekasi.

Ombudsman juga meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan kepada Inspektorat Kota Bekasi untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan terhadap penghentian pelayanan publik.

Pj Wali Kota Bekasi diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan tindakan korektif itu kepada Ombudsman. Jika tidak melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan rekomendasi ke Ombudsman RI.

Baca juga: Ombudsman Sebut Penghentian Layanan Publik Di Bekasi Terbukti dan Dilakukan Sistematis

"Apabila rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, para pihak wajib melaksanakan rekomendasi itu. Rekomendasi turut disampaikan kepada Presiden RI dan DRP RI," ujar Teguh.

Dalam LAHP, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan terdapat sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi hingga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan LAHP itu, sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan di Bekasi pada 27 Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com