Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini

Kompas.com - 20/08/2018, 07:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menggelar mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).

Mediasi hari ini akan digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara pada pukul 11.00.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi lanjutan karena mediasi pada Kamis (16/8/2018) lalu belum menemui titik temu.

Baca juga: Jika Mediasi Buntu, Sengketa Taufik dan KPU DKI Diselesaikan dengan Ajudikasi

"Kami beri kesempatan kepada pemohon dan termohon, masih ada waktu satu hari lagi untuk melakukan mediasi lagi," kata Puadi saat ditemui seusai mediasi pada Kamis.

Puadi menuturkan, dalam mediasi Kamis lalu, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

KPU DKI Jakarta tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Mediasi Sengketa Taufik dan KPU DKI Akan Dilanjutkan 20 Agustus

Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Kamis (16/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Kamis (16/8/2018).
Sementara, Taufik berpendapat PKPU tersebut melanggar Undang-undang sehingga ia tetap berhak mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir yang digelar Bawaslu DKI Jakarta.

Apabila mediasi belum menghasilkan kata sepakat, Bawaslu akan menggelar proses ajudikasi.

Baca juga: Wagub DKI atau Caleg DPRD, Taufik Jawab Begini

"Apabila tidak ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, ya langsung saja proses ajudikasi. Kami sudah bikin schedule ajudikasinya," ujar Puadi.

Dalam proses ajudikasi, pemohon dan termohon akan kembali menyampaikan keberatan dan pandangannya.

Sejumlah saksi ahli yang diajukan kedua pihak juga akan dihadirkan sebagai pembuktian dalam proses ajudikasi.

Baca juga: Hadiri Mediasi, Taufik Bersikukuh KPU Langgar UU

Adapun proses ajudikasi tersebut akan berakhir pada 3 September 2018 di mana Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan yang mesti ditaati termohon atau pemohon.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Kompas Kamis (12/7/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Kompas Kamis (12/7/2018)
"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan, maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," kata Puadi.

Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Baca juga: Taufik Hadiri Mediasi di Kantor Bawaslu DKI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com