Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpegangan PKPU, KPU DKI Siap Hadapi Taufik di Sidang Ajudikasi

Kompas.com - 20/08/2018, 13:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap menghadapi proses sidang ajudikasi antara KPU DKI dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik yang akan dimulai, Selasa (21/8/2018) esok, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara.

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI dan memilih melanjutkan sengketa melalui proses sidang ajudikasi. 

"Ternyata hasil konsultasi ke KPU RI dan juga hasil pleno di internal KPU Provinsi DKI Jakarta, kami tetap sepakat bahwa proses mediasi ini dilanjutkan ke sidang ajudikasi," kata Nurdin seusai mediasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Mediasi antara Taufik dan KPU Buntu, Sengketa Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Nurdin menuturkan, pihaknya menempuh jalur sidang ajudikasi karena menilai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku dan belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peraturan tersebut.

Ia mengatakan, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI serta menunggu putusan MA terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Apa pun nanti ketika dalam proses tahapan ini keputusan MA keluar, ya itu yang dilakukan. Selama keputusan MA belum ada, kami tetap berpatokan pada PKPU 20," ujarnya. 

Baca juga: Taufik Siap jika Mediasi dengan KPU DKI Mentok dan Jalani Ajudikasi

Sebelumnya, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Taufik dianggap TMS karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini

Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com