Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pasien Kanker, Jokowi atau Perwakilannya Tak Hadiri Persidangan

Kompas.com - 21/08/2018, 13:28 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang terkait gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti.

Dengan ketidakhadiran Jokowi atau perwakilannya sebagai tergugat 1, sidang akhirnya ditunda hingga 4 September 2018.

Baca juga: Kalau Biaya Kesehatan Murah... BPJS Enggak Perlu Ada

"Karena pihak kepresidenan atau wakilnya tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan. Pihak kepresidenan sudah tahu kalau ada persidangan. Untuk itu, kami akan lakukan pemanggilan sekali. Apabila tidak bisa hadir atau memberikan kuasa, dianggap tidak memenuhi panggilan," ujar Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam persidangan tersebut, hanya kuasa hukum Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2 dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4, serta kuasa hukum BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3 yang hadir.

Majelis hakim meminta kuasa hukum tiga tergugat itu melengkapi surat-surat administrasi yang belum lengkap.

Baca juga: Faskes Keluhkan BPJS Kesehatan Lambat Membayar, Ini Penjelasannya

Kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa, mengaku kecewa karena pihak Jokowi tidak hadir.

"Pertama, saya protes, lawyer, kan, sudah tahu. Ini berkaitan dengan kesehatan dan nyawa, mohon punya empati. Panggilan itu, kan, sudah disampaikan," kata Rusdianto dalam persidangan.

Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Pekan Depan, Kemenkeu Rapat Bahas Hasil Audit Keuangan BPJS Kesehatan

Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.

Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com