Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucu Seorang Konglomerat yang Ditahan karena Isap Kokain di Toilet Mal

Kompas.com - 24/08/2018, 07:16 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Muljadi harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotikanya usai. Ia ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.

Salah seorang perwira polisi, Kombes Herry Heryawan, kebetulan berada di tempat yang sama saat Richard mengisap kokain.

Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Richard tidak menggunakan peralatan khusus untuk mengisap barang haram tersebut. Ia menggunakan iPhone X miliknya sebagai tatakan dan selembar dollar Australia yang digulung sebagai alat pengisap.

Baca juga: Konsumsi Kokain di Toilet, Richard Muljadi Ditahan

Richard mengaku, ia mendapatkan kokain dari seorang rekannya yang berinisial ML melalui seorang perantara yang tak ia kenal. Menurut dia, kokaim itu merupakan kado jelang hari pernikahannya.

Kepada polisi, Richard mengaku belum pernah mengonsumsi narkotika jenis lain selain kokain.

Dari tangan Richard polisi mengamankan barang bukti berupa 0,038 gram kokain.

Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai kokain untuk Richard.

"Sekarang ini yang jadi fokus kami adalah bagaimana mengungkap jaringan pengedar kokain ini. Ini harus dilakukan untuk mencegah kokain kembali masuk Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan," kata Suwondo, Kamis.

Berita penangkapan Richard menjadi atensi publik. Richard merupakan pengusaha yang terbilang sukses di Indonesia. Ia meraih gelar di bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.

Richard juga merupakan co-founder perusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.

Richard merupakan cucu Kartini Muljadi, perempuan terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2014.

Suwondo menyebut, Richard dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Pasal 112 Ayat 27 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Richard Muljadi Isap Kokain Pakai Gulungan Dollar dan iPhone

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com