Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Sidang Ajudikasi Bukan untuk Bahas Keabsahan Peraturan KPU

Kompas.com - 24/08/2018, 18:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI Jakarta dinilai bukan forum yang tepat untuk menguji kewenangan KPU saat menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

Direktur Perludem Titi Anggraini, saksi ahli yang diajukan oleh KPU DKI Jakarta menyatakan, kewenangan KPU yang diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 mestinya diuji di tingkat Mahkamah Agung, bukan sidang ajudikasi Bawaslu.

"Yang punya legitimasi itu berwenang atau tidak mengatur soal larangan menyertakan mantan narapidana korupsi hanya bisa dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," kata Titi dalam persidangan dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU DKI Hanya Mengikuti Peraturan

Titi menuturkan, sidang ajudikasi semestinya membahas kesesuaian mekanisme dan prosedur yang diterapkan oleh KPU dengan yang ada dalam UU dan Peraturan KPU.

Ia pun mengingatkan Bawaslu agar tidak melampaui kewenangannya. Sebab, menurutnya keabsahan dan kesesuaian Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dengan Undang-undang mestinya diuji lewat Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Selama putusan pengadilan menyatakan hal sebaliknya, dalam hal ini Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Maka Bawaslu tidak boleh mengabaikan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018," ujar Titi.

Sementata itu, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi menyatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait PKPU 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung namun tidak menemui titik terang.

"Yang kami yakini, kalau saat ini tidak diputus oleh Bawaslu, terus siapa lagi? Semua pihak sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung tapi Mahkamah Agung tidak hadir," kata Yupen.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU DKI Hanya Mengikuti Peraturan

Yupen mengeluhkan lambatnya respons Mahkamah Agung dalam memproses gugatan tersebut. Ia menyebut MA tidak sensitif dalam memproses gugatan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Taufik beberapa kali menanyakan kewenangan KPU dalam PKPU No 20 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apa kendalanya? Kami tidak tahu secara pasti. Namun menurut kami MA harus segera membuat putusan terhadap judicial review yang diajukan banyak pihak itu," kata Yupen.

Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com