JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merekrut pendamping untuk rapat RW dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 yang belum lama diundangkan.
Pendamping itu bakal diberikan uang transpor sebesar Rp 150.000 per hari.
Plt Kepala Badan Perencanan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Subagiyo mengemukakan, adanya pendamping yang diberi uang transpor bisa meningkatkan serapan anggaran.
"Latar belakangnya dulu waktu musrenbang tahun 2018 itu, di 17 kelurahan percontohan kami berikan pendampingan supaya hasilnya lebih optimal," kata Subagiyo, di kantornya, Selasa (28/8/2018).
Baca juga: Bappeda DKI Bantah Uang Transpor untuk Pendamping Rapat RW Pemborosan
Kelurahan percontohan itu yakni Cikini, Gunung Sahari Selatan, Tugu Utara, Penjaringan, Kelapa Dua, Kembangan Utara, Guntur, Bintaro, Kalibata, Pondok Kelapa, Kramat Jati, Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan.
Subagiyo memaparkan, pada 2018, ada 1.535 usulan yang berhasil diserap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari 2.164 usulan di 17 kelurahan itu. Serapan sebesar 70,93 persen ini dianggap lebih efektif dari tahun sebelumnya yang tanpa pendamping.
Tahun 2017 yang tak ada pendamping, hanya 810 dari 1.770 yang diakomodasi atau 25,76 persen.
Input data
Kepala Bagian Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan DKI Jakarta Agus Sanyoto menjelaskan, pendamping Rapat RW yang akan menerima uang transpor sebesar Rp 150.000 akan membantu para Ketua RW memasukkan usulan kegiatan. Pendamping itu diharapkan berasal dari lingkungan setempat dan telah mendapat pelatihan di Bappeda.
"Mereka terjun rembuk RW, bantu pak RW mengambil keputusan," kata Agus.
Menurut Agus, usulan baik pembangunan fisik maupun kegiatan nonfisik, biasanya dibahas di rapat RW, kemudian dimasukkan ke sistem e-musrenbang. Proses itu berlanjut ke musrenbang kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, hingga provinsi. Usulan-usulan yang dimasukkan ke sistem akan disurvei langsung.
Di sistem e-musrenbang, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait harus merespon usulan yang dimasukkan tiap wilayah. Responnya bisa ditolak karena mustahil dikerjakan, atau diterima untuk kemudian dimasukkan dalam rencana kerja (renja) SKPD.
"(Saat input) banyak kegiatan duplikasi. Di tingkat RW sudah diinput, diinput lagi. Ada yang sudah dianggarkan di SKPD tapi enggak tahu," kata Agus.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Ini Tak Setuju Rapat RW Ada Pendamping dan Uang Transpor
Uang transpor diberikan kepada pendamping karena mereka akan menangani beberapa RW. Rencananya ada 5 pendamping tiap kelurahan, dan tiap rapat ada 2 pendamping yang bekerja.
"Rembuk RW kadang malam, kemudian mobilitasnya tinggi mesti mendampingi. Kami berikan uang transpor," kata Agus.