Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Persekongkolan Kades hingga Camat di Bekasi Palsukan Akta Tanah...

Kompas.com - 06/09/2018, 09:56 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comCamat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial HS; Kepala Desa Segara Makmur berinisial HA; dan sejumlah staf perangkat desa lainnya hanya mampu tertunduk malu mengenakan kemeja berwarna oranye khas tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Mereka ditangkap jajaran Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.

Dalam menjalankan aksinya, mereka merekrut sejumlah orang untuk menjadi pihak pembeli tanah fiktif. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kades hingga Camat di Bekasi Bersekongkol Terbitkan Akta Tanah Palsu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga bernama Lilis Suryani.

Lilis memiliki sebidang tanah dengan luas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar. Lilis tercatat sebagai pemilik tanah tersebut sejak tahun 1980-an.

Namun, pada tahun 2014, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Sekelompok orang tersebut juga mengaku dan mampu menunjukkan warkah tanah yang lengkap.

Ade mengatakan, selain surat tanah, sekelompok orang ini juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu sehingga warkah dinyatakan lengkap.

"Kemudian surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi, warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah, akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah," papar Ade, Kamis.

Tak hanya itu, menurut Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor kecamatan.

Merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.

Terbitkan 163 akta tanah

Ade mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, ternyata surat-surat kepemilikan tanah Lilis yang ditunjukkan sekelompok orang tersebut adalah palsu.

Baca juga: Wali Kota Jakut Sebut Ada Kantor Lurah dan Camat yang Kotor

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, ternyata, para perangkat kecamatan ini memaslukan surat-surat dan menandatangani surat-surat palsu itu agar seolah-olah legal.

Nuredy mengatakan, setelah diselidiki ternyata para tersangka telah menerbitkan sebanyak 163 akta tanah yang diduga palsu.

"Saat ini kami masih selidiki 163 akta tanah itu. Kami juga akan mencari kemungkinan adanya korban lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus ini," tutur Nuredy, Rabu.

Ade menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki berapa lama para tersangka melakukan persekongkolan jahat ini.

"Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah belasan tahun mereka menjadi kepala dusun, kepala desa dan Pak Camat ini masih aktif," tambah Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com