DEPOK, KOMPAS.com - Tim kepolisian Depok mengamankan seorang pencuri angkutan umum D11 (tujuan Kelapa Dua ke Terminal Depok) saat operasi cipta kondisi razia preman, Sabtu (7/9/2018) malam.
Kepala Perwira Humas Polresta Depok, Iptu Made Budi mengatakan, W diamankan saat membelah-belah angkutan umum yang ia curi di suatu bengkel kawasan Cimanggis.
“Kami menemukan pelaku ini di bengkel sedang membelah-membelah angkutan umum yang ia curi,” ucap Made, Minggu (9/9/2018).
Baca juga: Gali Terowongan, Kawanan Pencuri Kuras Toko Perhiasan di China
Menurut Made, modus pelaku membelah-belah angkot ini untuk menghilangkan jejaknya. Angkot tersebut dipotong-potong menjadi bagian kecil.
Setelah dibelah-belah menjadi bagian kecil, kata dia, W menjual belahan-belahan angkot tersebut ke tukang besi atau tukang rongsok.
“Pelaku ini diketahui menjual belahan angkot ini ke tukang besi. Lumayan mahal-lah kalau dijual ya kalau kisaran harganya belum diketahui,” ucap Made.
Menurut dia, pelaku pencurian ini telah melancarkan aksinya lebih dari satu kali.
Baca juga: Polisi Pangkal Pinang Tangkap Pencuri Barang Bagasi Pesawat
Pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini. Angkot yang telah dibelah-belah itu kemudian disita aparat kepolisian sebagai barang bukti.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini, sudah berapa kali pelaku ini lakukan aksinya dan siapa saja orang yang membantu dia,” ucap Made.
Akibat aksi pencuriannya tersebut, W harus mendekam dipenjara dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.