Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Gerindra DKI: KPU Lecehkan Penegak Hukum jika Tak Jalankan Putusan MA

Kompas.com - 15/09/2018, 06:05 WIB
David Oliver Purba,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi meminta KPU DKI Jakarta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mantan narapidana korupsi bisa ikut Pemilihan Legislatif.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi bakal caleg.

Imbasnya, Taufik dicoret dari daftar caleg DPRD DKI Partai Gerindra.

Yupen mengatakan, jika tidak dilaksanakan, maka sama saja KPU DKI melecehkan penegakan hukum di Indonesia.

"Jika KPU tidak melaksanakan putusan MA berarti KPU tidak menghargai lembaga yudikatif, MA dan MK (Mahakamah Konstitusi) yang dijadikan juga dasar putusannya dalam putusan MA, dan melecehkan penegakan hukum di negeri ini," ujar Yupen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Selain itu, menurut dia, hasil Pemilihan Legislatif 2019 terancam cacat hukum karena menerapkan aturan yang tidak sah.

Selain itu, jika putusan MA tak dilaksanakan, maka norma putusan MA tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mempersoalkan secara terus menerus keputusan KPU terkait pileg.

"Apalagi norma tersebut berdasarkan putusan MK yang nantinya akan memutus perkara sengketa hasil pileg. MK tentu harus menegakan norma yang telah diputuskan oleh dirinya sendiri secara konsisten," ujar Yupen.

"Bila KPU mencoba mengakali yang bertujuan gagalnya para caleg napi maju, maka pemilu ke depan rentan terus menerus digugat dan bisa dianggap cacat hukum," ujarnya.

Baca juga: MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Ucap Alhamdulillah

KPU belum mau berkomentar mengenai putusan MA tersebut karena belum menerima surat putusan.

KPU akan segera mempelajari isi putusan tersebut setelah menerimanya.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatanie judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Baca juga: MA: Seharusnya Larangan Eks Koruptor Diatur dalam Undang-Undang

MA memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (13/9/2018).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Megapolitan
Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Megapolitan
Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Megapolitan
Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Megapolitan
DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Megapolitan
Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Megapolitan
Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Megapolitan
Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com