Salin Artikel

DPD Gerindra DKI: KPU Lecehkan Penegak Hukum jika Tak Jalankan Putusan MA

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi bakal caleg.

Imbasnya, Taufik dicoret dari daftar caleg DPRD DKI Partai Gerindra.

Yupen mengatakan, jika tidak dilaksanakan, maka sama saja KPU DKI melecehkan penegakan hukum di Indonesia.

"Jika KPU tidak melaksanakan putusan MA berarti KPU tidak menghargai lembaga yudikatif, MA dan MK (Mahakamah Konstitusi) yang dijadikan juga dasar putusannya dalam putusan MA, dan melecehkan penegakan hukum di negeri ini," ujar Yupen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Selain itu, menurut dia, hasil Pemilihan Legislatif 2019 terancam cacat hukum karena menerapkan aturan yang tidak sah.

Selain itu, jika putusan MA tak dilaksanakan, maka norma putusan MA tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mempersoalkan secara terus menerus keputusan KPU terkait pileg.

"Apalagi norma tersebut berdasarkan putusan MK yang nantinya akan memutus perkara sengketa hasil pileg. MK tentu harus menegakan norma yang telah diputuskan oleh dirinya sendiri secara konsisten," ujar Yupen.

"Bila KPU mencoba mengakali yang bertujuan gagalnya para caleg napi maju, maka pemilu ke depan rentan terus menerus digugat dan bisa dianggap cacat hukum," ujarnya.

KPU belum mau berkomentar mengenai putusan MA tersebut karena belum menerima surat putusan.

KPU akan segera mempelajari isi putusan tersebut setelah menerimanya.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatanie judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

MA memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (13/9/2018).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan partainya mengembalikan kepada caleg bersangkutan terkait pencoretan namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU.

"Itu kembali ke caleg masing-masing, bukan partai lagi. Semua ini sudah diserahkan pada caleg masing-masing. Tugas partai, DPP, sudah selesai. Kami di DPP tidak mengusung caleg eks napi koruptor. Dari 575 tidak ada satu pun," kata Riza saat dihubungi, Selasa (11/9/2018).

Ia mengatakan, Gerindra sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Gerindra juga sudah mengimbau semua tingkatan pengurus partai hingga ke daerah untuk tidak mecalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Namun, kata dia, bakal caleg sebagai warga negara memiliki hak politik untuk dipilih sepanjang undang-undang atau putusan pengadilan tak mencabut hak mereka.

Karena itu, ia menyerahkan persoalan ini kepada caleg bersangkutan untuk mengambil langkah hukum apa pun.

"Mereka sebagai warga negara kan punya hak. Ada hak politik. Ada hak mereka sebagai warga negara sesuai keputusan undang-undang," ucap Riza.

"Partai sudah menandatangani pakta integritas. Tiap caleg sudah diminta. DPD, DPC oleh DPP, juga sudah diminta menandatangani pakta integritas dan semua sudah menandatangani pakta integritas," lanjut dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/15/06054161/dpd-gerindra-dki-kpu-lecehkan-penegak-hukum-jika-tak-jalankan-putusan-ma

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke