JAKARTA, KOMPAS.com — Cucu konglomerat Kartini Muljadi sekaligus tersangka kasus narkoba, Richard Muljadi, mengajukan izin melangsungkan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September 2018.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, permohonan itu disampaikan kuasa hukum Richard melalui surat permohonan.
"(Permohonan itu) sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kami bersama Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah saya pimpin gelarnya dan saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan polda," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Suwondo mengatakan, jika pernikahan digelar di Polda Metro Jaya, Richard harus memenuhi berbagai aturan.
Baca juga: Kedapatan Isap Kokain, Richard Muljadi Akan Jalani Rehabilitasi
"Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan. Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Suwondo.
Suwondo menyebut, hasil gelar ini telah disampaikan kepada pihak Richard. Namun, polisi belum mendaptkan jawaban dari Richard.
Richard tertangkap basah sedang mengisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2018). Saat ini, Richard mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama prosea hukumnya berlangsung.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepada polisi, Richard mengaku mendapatkan paket kokain tersebut dari seorang berinisial ML.
"Richard mengaku menerima kokain tersebut dari orang tak dikenal atas permintaan seorang temannya berinisial ML. Katanya kokain itu sebagai hadiah jelang pernikahannya," ujar Argo, Rabu (22/8/2018).
Baca juga: Richard Muljadi Jadi Tersangka karena Isap Kokain, tetapi Belum Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.