JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo mengatakan, Richard Muljadi akan menjalani rehabilitasi narkoba.
"Hasil assesment BNN (Badan Narkotika Nasional), (Richard Muljadi) direkomendasikan direhab," ujar Suwondo, Rabu (12/9/2018).
Meski demikian, lanjut Suwondo, rehabilitasi narkoba tidak akan dilakukan di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rehabilitasi akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Treatment (rehabilitasi) di tahanan Polda. Harus di bawah pengawasan kami," katanya.
Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Narkoba Richard Muljadi Ditentukan Setelah Proses Assessment
Salah satu perwira polisi, Kombes Herry Heryawan, kebetulan berada di tempat yang sama saat Richard sedang mengisap kokain.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba.
Kini, Richard mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berjalan.
Baca juga: Pengacara Richard Muljadi: Orang yang Terkena Narkoba Itu Harus Dikasihani
Pada Senin (27/8/2018), Kuasa Hukum Richard, Hotma Sitompul menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan rehabilitasi cucu konglomerat Kartini Muljadi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.