JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Richard Muljadi telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengisap kokain.
Richard ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi-saksi, barang bukti, hingga memeriksa Richard.
"Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Ini Richard Muljadi, Cucu Konglomerat yang Tertangkap Isap Kokain di Toilet...
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Richard belum ditahan.
Polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menyatakan Richard ditahan atau tidak.
Polisi terus memeriksa Richard.
"Sekarang gelar untuk langkah penyidikan selanjutnya karena kan saya enggak boleh... karena direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak. Itu proses. (Misalnya) oke ditahan, nanti saya tanda tangan surat perintah penahanannya," kata Suwondo.
Richard Muljadi tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Richard yang merupakan cucu wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi, ini menggunakan iPhone X miliknya sebagai tatakan dan selembar dollar Australia yang digulung sebagai alat pengisap.
Baca juga: Polisi Akan Tes Rambut Richard Muljadi yang Tertangkap Isap Kokain
Kepada polisi, Richard mengaku belum pernah mengonsumsi narkotika jenis lain selain kokain.
Dari tangan Richard, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone X hitam dan selembar uang kertas 5 dollar Australia yang terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.